Kegiatan yang diajukan harus selaras dengan visi, misi, serta nilai-nilai Universitas Indonesia.
Kegiatan dilarang bekerja sama dengan sponsor yang produk atau aktivitasnya:
tidak mendukung asas perguruan tinggi,
mengandung unsur politik praktis,
mengandung unsur SARA.
Setiap kegiatan yang mendapatkan bantuan pendanaan dari Universitas wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan laporan hasil kegiatan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berlangsung kepada Direktorat Keuangan melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni UI.
Segala bentuk tindakan, sikap, perkataan, dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi maupun institusi, baik di lingkungan masyarakat maupun media sosial, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, dan/atau sanksi akademik, sesuai peraturan yang berlaku.
Surat Izin Kegiatan wajib menggunakan kop surat lembaga dan telah diketahui serta disetujui oleh Pembina/Manajer Kemahasiswaan Fakultas/Program Studi/Program Pendidikan Vokasi.
Surat Izin Kegiatan (SIK) merupakan dokumen legal kegiatan dan digunakan sebagai persyaratan administratif untuk peminjaman fasilitas, pencairan dana, dan/atau pengajuan sponsorship sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon mengajukan Surat Izin Kegiatan secara daring dengan melampirkan proposal kegiatan dan dokumen pendukung lainnya.
Proposal kegiatan wajib memuat:
Judul kegiatan
Latar belakang kegiatan
Tujuan dan manfaat kegiatan
Deskripsi kegiatan
Sasaran kegiatan dan/atau jumlah peserta
Waktu dan tempat pelaksanaan
Rencana anggaran dan sumber dana
Susunan kepanitiaan serta kontak person
Seluruh berkas pengajuan dikirimkan dalam format PDF melalui email resmi:
📧 kemahasiswaan@ui.ac.id
Pengajuan yang masuk akan diverifikasi dan dievaluasi oleh Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni UI, meliputi:
kelayakan dan substansi kegiatan,
kesesuaian dengan kebijakan kampus,
kesesuaian jadwal dengan agenda kampus lainnya,
kewajaran anggaran dan sumber pendanaan.
Apabila terdapat kekurangan atau hal yang perlu diperbaiki, pemohon akan diminta melakukan revisi dan mengajukan kembali sesuai catatan yang diberikan.
Setelah mendapatkan persetujuan, pemohon akan menerima Surat Izin Kegiatan (SIK) yang berisi:
pernyataan persetujuan resmi pelaksanaan kegiatan, dan
ketentuan serta syarat yang wajib dipatuhi selama kegiatan berlangsung.
Surat Izin Kegiatan ini merupakan dokumen resmi dan sah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lingkungan Universitas Indonesia.